Saturday, February 14, 2015

Zakat sebagai Instrumen Fiskal yang diambil oleh Negara




 Zakat sebagai Instrumen Fiskal yang diambil oleh Negara
 
Makalah
AYAT EKONOMI
TENTANG
QS. at- Taubah (9) : 103
A.    Bunyi  Ayat

õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ (
 ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ  

B.     Terjemahan
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan  dan mensucikan  mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.
C.    Tafsir Ayat
Menurut Tafsir Al Qurthubi/Syaikh Imam Al Qurhubi, ayat ini menjelaskan delapan masalah:
Pertama: Firman Allah SWT
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ "
   “ Ambillah dari sebagian harta mereka.”
Beberapa ulama mengatakan bahwa perintah ini adalaah perintah kewajiban zakat secara umum, untuk seluruh kaum muslim, pendapat ini disampaikan oleh Juwaibir dari Ibnu Abbas. Ulama lain menyampaikan bahwa  Nabi SAW. pada saat itu mengambil sepertiga dari harta mereka , sedaangkan kewajiban zakat tidak sebanyak itu.Pendapat ini juga menambahkan , bahwa khitab ( titah ) dalam ayat ini ditujukan  kepada Nabi Muhammad SAW. Zhahir ayat ini menunjukan bahwa Nabi SAW. yang boleh mengambil zakat itu, sedangkan oraang lain selain beliau tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, kewjiban zakat tadi sudah tidak ada  lagi sepeninggal Nabi SAW. menghadap yang Maha Kuasa.[1]
Kedua,Firman Allah SWT. “Dari sebagian harta mereka.”sebagian orang arab berpendapat atau mengira bahwa harta yang dimaksud adalah berbentuk pakaian, bennda-benda, dan barang-barang yang diperdagangkan. Mereka tidak menyebut mata uang yang mereka miliki sebagai harta. Namun beberapa orang lainya bahwa emas dan perak masuk dalam kategori harta tak bergerak. Ada juga yang berpendapat bahwa harta adalah unta peliharaan dan semua hewan peliharaan lainnya. Oleh karena itu karena harta mencakup seluruh kepemilikan seseorang maka harus dikeluarkan sebagai zakat.[2]
Ketiga,Firman Allah SWT. “ambilah zakat dari sebagian harta mereka harta mereka”, menjeaskan bahwa  kewajiban zakat bersifat mutlak dan tidak terikat oleh syarat apapun, baik pada harta zakat maupun pada orang yang diajibkan. Ayat ini sama sekali tidak menerangkan kadar harta yang diambil atau kadar  harta yang harus dikeluarkan oleh orang yang terkena kewajiban tersebut, apakah ia harus kaya?, Atau apakah seluruh kaum muslim diwajibkan zakat?[3]
Keempat, mengenai zakat uang emas, jumhur ulama sepakat bahwa zakatnya diwajibkan bila telah mencapai 20 dinar, yang nilainya setara dengan 200 dirham.
Al Hasan dan Ats – Tsauri berpendapat bahwa uang emas tidak wajib dizakatkan kecuali mencapai jumlah 40 dinar. Namu riwayat ini dibantah oleh riwayat Ali, yang diperkuat oleh riwayat ibnu Umar dan Aisyah yang menyebutkan bahwa Nabi SAW. Selalu mengambil zakat dari seorang sebanyak setengah dinar apabila orang tersebut memiliki 20 dinar  dan beliau juga menganmbil satu dinar apabila orang tersebut memiliki 40 dinar.[4]
Kelima, ulama sepakat bahwa untuk zakat jenis unta jika seseorang sudah memiliki 5 ekor unta maka wajib mengeluarkan zakat 1 ekor kambing baik kambing domba maupun kambing jawa. Begitu pula dengan zakat kambing apabila mempunyai 201 ekor kambing maka harus mengeluarkan zakat sebanyak 3 ekor kambing dan bila jumlah kambing bertambah 100 ekor maka zakat yang dikeluarkan bertambah 1 ekor dan seterusnya.[5]
Keenam, dalam kitab-kitab hadist seperti Sunan At-Tirmidzi, Sunan An-Nasa’i, Sunan Ad-Daraquthni dan Al Muwaththa’ beberapa ulama hadist ini  menyebutkan zakat mengenai hewan ternak sapi yakni bila mana seseorang mempunyai 30 ekor sapi maka wajib mengeluarkan 1 ekor  tabi’ ( anak sapi jantan berumur 1 tahun ) atau tabi’ah ( anak sapi betina berumur 1 tahun ) dan apabila memiliki 40 ekor sapi maka wajib mengeluarkan zakat 1 ekor musinnah ( sapi betina berumur 2 tahun lebih ). Namun juga ada riwayat yang disampaikan oleh Sa’id bin Al Musayyib, Abu Qalabah, Az-Zuhri, dan Qatadah, menyebutkan bahwa mereka mewajibkan kepada setiap pemilik 5 ekor hingga 30 ekor sapi, zakat berupa 1 ekor kambing.[6]
Ketujuh, Firman Allah SWT, “Ambillah zakat sebagian harta mereka,” dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyuciakn mereka.” Zakat ini dapat sebuah bukti tentang keimanan seseorang atau juga menyesuaikan tentang kebenaran yang ditunjukan melalui batin seseorang dengan kebatinan yang ditunjukan oleh zhahirnya. Lafadzh “tuthahirhumwatuzakiihimbiha” ( dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka ) adalah dua kata keterangan untuk orang yang diajak berbicara atau orang kedua. Perkiraan makna yang dimaksud adalah, ambillah zakat dari harta mereka sebagai penyucian dan pembersihan diri mereka.[7]
Kedelapan, Firman Allah SWT.                   
  Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ
 Dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum asal ayat ini adalah perintah kepada para imam atau pemimpin untuk mengambil zakat dari rakyatnya dan mendoakan orang yang memberikan zakat itu agar memperoleh keberkahan.[8]
D.    Korelasi Ayat  dengan Fenomena Ekonomi Kontemporer
1.      Pendapatan Negara adalah Fiskal
Besar kecilnya suatu pendapatan negara erat kaitannya dengan kebijakan-kebijakan suatu negara dalam hal ini adalah kebijakan fiskal. Pendapatan negara dalam kebijakan fiskal  atau sumbr-sumber penerimaan pemerintah negara untuk mendapatkan pada intinya dapat  digolongkan sebagai berikut:
a.       Pajak yaitu pembayaran iuran oleh rakyat kepada negara atau pemerintah yang dapat dipaksakan dengan tanpa balas jasa yang secara langsung dapat ditunjuk. Misalnya pajak pendapatan, pajak kekayaan, pajak kendaraan bermotor, pajak penjualan, dan lain sebagainya.
b.      Retribusi yaitu suatu pembayaran dari rakyat kepada pemerintah yang dapat diihat langsung  adanya hubungan antara balas jasa yang langsung diterima dengan adanya pembayarn retribusi tersebut. Misalnya uang kuliah, rekening listrik, dan sebagainya.
c.       Keuntungan dari perusahaan-perusahaan negara, misal BUMN,BUMD dan sebagainya.
d.      Denda-denda dan penyitaan oleh negara
e.       Sumbangan masyarakat untuk jasa- jasa yang diberikan oleh pemerintah.
f.       Percetakan uang kertas
g.      Hasil undian negara
h.      Pinjaman
i.        Hadiah atau hibah[9]
2.      Zakat sebagai Instrumen Fiskal dalam Islam.
Beberapa hal penting ekonomi Islam yang berimplikasi bagi penentuan kebijakan fiskal adalah sebagai berikut:
a.       Mengabaikan keadaan ekonomi dalam ekonomi Islam, pemerintahan Muslim harus menjamin bahwa Zakat dikumpulkan dari orang-orang  Muslim yang memiliki harta melebihi nilai minimum dan yang digunakan untuk maksud yang dikhususkan dalam kitab Suci Al-Quran.
b.      Tingkat bunga tidak berperan dalam sistem ekonomi Islam. Perubahan ini secara alamiah tidak hanya pada kebijakan moneter tetapi juga pada kebijakan fiskal. Ketika bunga mencapai tingkat keseimbangan dalam pasar uang tidak akan dapat dijalankan, beberapa alternatif harus ditemukan. Salah satu alat alternatifnya adalah menetapkan jumlah darri uang idle.
c.       Ketika semua pinjaman dalam Islam adalah bebas bunga, pengeluaran pemerintah akan dibiayai dari pengumpulan pajak atau dari bagi hasil. Oleh karena itu ukuran public debt menjadi lebih kecil.
d.      Ekonomi Islam merupakan diupayakan untuk membantu atau mendukung ekonomi masyarakat Muslim yang terbelakang dan menyebarkan pesan-pesan ajaran Islam.
e.       Negara Islam merupakan negara yang sejahtera, dimana kesejahteraan memiliki makna yang luas dari pada konsep  Barat. Kesejahteraan meliputi aspek material dan spiritual dengan lebih besar menekankan pada sisi spiritual. Negara Islam menjamin kepemilikan harta, agama warga negara,kehidupan keturunan.
f.       Pada saat perang , Islam berharap orang-orang itu memberikan tidak hanya kehidupannya, tetapi juga pada harta bendanya untuk menjaga agama.
g.       Akhirnya, namun hal ini yang sangat penting , hak perpajakan dalam negara Islam tidak tak terbatas. Beberapa orang kebanyakan mengatakan bahwa kebijakan perpajakan diluar apa yang disebut zakat, ini adalah tidak mungkin kecuali berada dalam situasi tertentu.[10]

Persamaan Zakat dan Pajak
Zakat dan Pajak sama-sama dipungut dari harta kekayaan yang dimiliki oleh seseorang atau badan hukum. Persamaan lainya adalah zakat dan pajak digunakan untuk kepentingan sosial bukan untuk kepentingan pribadi. Persamaan yang  mendasar antara lain:

1.      Unsur paksaan
Seorang muslim yang memiliki harta yang telah memenuhi persyaratan zakat, jika melalaikan atau tidak mau menunaikannya, penguasa yang diwakili oleh para petugas zakat, wajib memaksanya. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT. QS At-Taubah(9) ayat 103
2.      Unsur pengelola
Pengelolaan zakat bukan dilakukan secara individual melainkan melalui sebuah lembaga dalam hal ini adalah amil zakat sehingga pelaksanaan sejalan dengan Firman Allah SWT. QS. At-Tauah ayat 60.
3.      Dari sisi tujuan
Zakat dan Pajak sebagai sumber dana untuk mewujudkan suatu masyarakat  adil makmur yang merata dan berkesinambungan antara kebutuhan material  dan spiritual.[11]

Zakat sebagai Instrumen daam Kebijakan Fiskal mempunyai beberapa peranan :
a.       Zakat memainkan peranan penting dan signifikan dalam distribusi pendapatan dan kekayaan.
b.      Zakat adalah sistem keuangan, ekonomi, sosial, politik, moral dan agama sekaligus. Zakat adalah sistem keuangan dan ekonomi karena ia merupakan pajak harta yang ditentukan.
c.       Zakat sebagai sistem sosial berfungsi menyelamatkan masyarakat dari kelemahan. Zakat sebagai sistem politik , karena pada asalnya negaralah yang mengelola pemungutan dan pembaginnya[12]

Pengaruh Zakat terhadap Ekonomi adalah sebagai berikut:
a.       Pengaruh zakat pada usaha produktif
Dalam hal ini terdapat dua aspek zakat yaiitu pengumpulan dan pengeluaran. Aspek pengumpulan mendorong orang untuk mengembangkan hartanya kalau tidak ia terkena wajib zakat. Aspek pengeluaran kepada lembaga-lembaga yang berhak menerimanya dengan demikian penerima akan mengeluarkan kembali dalam bentuk konsumsi barang dan jasa sehingga mempercepat arus produksi dan meningkatnya berproduksi.
b.      Pengaruh zakat dalam mengembalikan pembagian pendapatan.
Berhasilnya zakat sebagai salah satu cara mengembalikan distribusi kekayaan adalah karena zakat itu diwajibkan atas segala macam harta yang tumbuh sehingga zakat itu bersifat menyeluruh dan kaidah penerapannya luas.
c.       Pengaruh zakat atas kerja
Zakat dapat menggerakkan roda perekonomian, pasalnya zakat diberikan kepada mereka yang tidak mampu berusaha, artinya zakat diarahkan kepada kelompok dalam masyarakat yang konsumtif sehingga menimbulkan bertambahnya permintaan barang dan kesempatan-kesempatan kerja baru.[13]


Lima Aspek Keunggulan Zakat dalam Perekonomian Makro:
a.       Penggunaan zakat sudah ditentukan secara jelas dalam syariat dimana zakat hanya diperuntutkan untuk 8 golongan saja ( asnaf) daam hal ini zakat akan lebih efektif mengentaskan kemiskinan karena alokasi dana tepat sasaran ( self-trageted)
b.      Zakat memiliki tarif yang rendah karena sudah diatur dalam syariat oleh karena itu penerapan zakat tidak akan menggangu insentif investasi dan akan menciptakan transparansi kebijakan publik serta memberikan kepastian usaha.
c.       Zakat memiliki tarif  berbeda untuk jenis harta yang berbeda dan mengizinkan keringanan bagi usaha yang memiliki tingkat kesulitan produksi lebih tinggi.
d.      Zakat dikenakan pada basis yang luas dan meliputi berbagai aktivitas perekonomian.
e.       Zakat mampu menjamin keberlangsungan program pengentasan kemiskinan dalam waktu yang cukup panjang karena zakat adalah pajak spiritual yang wajib oleh setiap muslim dalam kondisi apapun.[14]

Kesimpulan
            Zakat merupakn instrumen fiskal yang diambil oleh Negara demi tercapainya kebijakan-kebijakan fiskal yang telah ditentukan sebagaimana Negara Indonesia dengan mayoritas penduduk umat muslim menjadikan zakat sebagai pendapatan fiskal negara sesuai dengan syariat mengenai zakat dalam hal ini QS. At-Taubah (9:103).



Daftar Pustaka
Buku
            Al-Qurtubhi Syaikh Imam, Tafsir Al-Qurtubhi, penerjemah, Rosyadi Budi dkk,- Jakarta: Pustaka Azzam,2008.
            Nuruddin Ali, Zakat Sebagai Instumen dalam Kebijakan Fiskal ed.1 Jakarta; PT Raja Grafindo Persada ; 2006.
            Aziz Abdul dan Ulfah Mariyah, Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer; Alfabeta, cv; April 2010.
            Muhammad, Kebijakan Moneter dan Fiskal dalam Ekonomi Islam; penerbit Salemba Empat( PT Salemba Emban Patria), Jakarta; 2000.







[1]  Tafsir Al Qurtubhi/Syaikh Imam Al Qurtubhi; penerjemah, Budi Rosyadi,Fathurrahman, Nashiulhaq;editor,M.Ikbal Kadir-Jakarta; Pustaka Azzam,2008 halaman 612-613.
[2] Ibid halaman 616-618.
[3] Ibid halaman 618.
[4] Tafsir Al Qurtubhi/Syaikh Imam Al Qurtubhi; penerjemah, Budi Rosyadi,Fathurrahman, Nashiulhaq;editor,M.Ikbal Kadir-Jakarta; Pustaka Azzam,2008 halaman  620-621.
[5] Ibid 621-622.
[6] Ibid 623-624.
[7] Tafsir Al Qurtubhi/Syaikh Imam Al Qurtubhi; penerjemah, Budi Rosyadi,Fathurrahman, Nashiulhaq;editor,M.Ikbal Kadir-Jakarta; Pustaka Azzam,2008 halaman 625.
[8] Ibid 626.
[9] Ali Nuruddin, Zakat sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal,edisi 1 ,Jakarta; PT Raja Grafindo Persada 2006, halaman 88-89.
[10] Drs. Muhammad, M.Ag. Kebijakan Moneter dan Fiskal dalam Ekonomi Islam, Penerbit Salemba Empat( PT Salemba Emban Patria) Jakarta,2000, halaman 197.
[11] Ali Nuruddin, Zakat sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal,edisi 1 ,Jakarta; PT Raja Grafindo Persada 2006, halaman 29-32.
[12] Ali Nuruddin, Zakat sebagai Instrumen Kebijakan Fiskal,edisi 1 ,Jakarta; PT Raja Grafindo Persada 2006, halaman 152-153.
[13]  Abdul Aziz, M.Ag dan Mariyah Ulfah, S.EI. Kapita Seleekta Ekonomi Islam Kontemporer, Alfabeta cv. April 2010 , halaman 82-83
[14]Abdul Aziz, M.Ag dan Mariyah Ulfah, S.EI. Kapita Seleekta Ekonomi Islam Kontemporer, Alfabeta cv. April 2010 , halaman 83-84.