Monday, November 12, 2018

training sage 300

SAGE 300c  ACCPAC



By :

M.Malja’ul Abror
PRELIMINARY

Setiap perusahaan menginginkan kemudahan dalam operasional
Tantangannya :
Time
Cost
Peluang :
Tenaga ahli / Partner Business
Apa itu MS-SQL?
Setiap perusahaan punya wadah atau  kumpulan beberapa data
yang biasa disebut dengan DataBase

Untuk membuat database kita masuk
ke software MS-SQL
KLIK database à new database
1.Database untuk system              
( OKESYS )
2. Database untuk data company  
(OKECOM)
Database Setup
Berfungsi sebagai jembatan antara MS-SQL dengan SAGE 300c
KLIK database setup
Isi Database ID  (OKESYS / OKECOM)
Tentukan Database kategori   (OKESYS / OKECOM)
Pilih System database ID       (OKESYS)
SAGE 300c  ACCPAC
Software system untuk memudahkan operasional perusahaan
Lebih cepat proses akuntansi
Lebih hemat biaya operasional

KLIK APP SAGE 300
Activation Data General Ledger
G/L ada tiga 1.setup 2.transaction 3.report
Operasi setup
1. OptionS
2.
Account Structures
3. segment Codes

KLIK OptionS akan muncul 4 features yang terdiri :
1.Company  (OKECOM) berikan deskripsi umum perusahaan
2.Account : Multicurrency à sebagai bentuk bisa bertransaksi berbagai mata uang asing
3.Posting :
 pilih cheklish untuk    : allow posting previous years
                                   : allow provisional posting
4. Segment : menentukan mana main account dan ada berapa segment yang mau dibuat.
  Misal xxxxx-xxxx-xxx (45)

Dari ketiga nya disebut dengan   segment name.
#Dan pada kolom account segment itu   khusus buat main account only (1)
KLIK Account Structures

Muncul feature struktur code (bisa kita isi dengan AACT / AACDEP
Tentukan apakah main account atau account and department
Gunanya untuk memindahkan segment

KLIK Segment Codes
Tambahkan kode account pada Segment Name
1.Segement Code : sesuaikan dengan setting (apakah 2 / 3 digit) missal 01 / 001
2.Description    : keterangan dari setiap kode yang dibuat missal
    01 à Commercial
    02 à Retail

THANKYOU

Belajarlah
Dari level Newbie; Novice; Rookie; Beginner; Talented; Skilled; Intermediate; Skillful; Seasoned; Proficient; Experienced; Advanced; Senior; hingga Expert.

Monday, May 18, 2015

zakat saham dan obligasi



ZAKAT SAHAM & OBLIGASI
Makalah ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas
pada Mata Kuliah Fiqh Zakat
Dosen Pengampu : Dr. Zawawi, M.A
Disusun Oleh :
1.      Zuwida Syifa             2013113034
2.      Alief Reza KC           2013113036
3.      Saadi                           2013113037
4.      Daniati Istifaroh        2013114340

KELOMPOK 7 KELAS B
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
JURUSAN SYARIAH & EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
TAHUN 2015


KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT., karena kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Fiqh Zakat tentang Zakat Saham & Obligasi. Selain itu tujuan dari penyusunan makalah ini juga untuk menambah wawasan tentang pengetahuan zakat secara meluas.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Zawawi, M.A selaku dosen Fiqh Zakat yang telah membimbing kami agar dapat menyelesaikan makalah ini. Akhirnya kami menyadari bahwa makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, kami menerima kritik dan saran agar penyusunan makalah selanjutnya menjadi lebih baik. Untuk itu kami mengucapkan banyak terima kasih dan semoga karya tulis ini bermanfaat bagi para pembaca.




                                                                                    Pekalongan, April 2015

Penulis




DAFTAR ISI

Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
BAB I PENDAHULUAN 1
A.    Latar Belakang 1
B.     Rumusan Masalah 1
BAB II PEMBAHASAN 2
A.    Pengertian dan Perbedaan Saham dan Obligasi 2
1.      Saham 2
2.      Obligasi 2
3.      Perbedaan Saham dan Obligasi 3
B.     Pandangan & Landasan hukum zakat saham dan obligasi 4
1.      Pandangan mengenai zakat Saham 4
2.      Pandangan hukum zakat obligasi 5
3.      Landasan hukum zakat saham dan obligasi 6
C.     Nishab dan kadar zakat saham dan obligasi 7
1.      Nishab dan kadar zakat saham 7
2.      Nishab dan kadar zakat obligasi 8
D.    Studi Kasus zakat saham dan obligasi 9
1.      Cara perhitungan zakat saham 9
2.      Cara perhitungan zakat obligasi 10
BAB III KESIMPULAN 12



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Zakat sebagai salah satu kewajiban seorang mukmin yang telah ditentukan oleh Allah SWT, mempunyai hikmah, dan tujuan. Diantara hikmah tersebut tercermin dari urgensinya yang dapat memperbaiki kondisi masyarakat, baik dari aspek moril maupun materiil, dimana zakat dapat menyatukan anggotanya bagaikan sebuah batang tubuh, disamping juga dapat membersihkan jiwa dari sifat kikir dan pelit, sekaligus merupakan benteng pengaman dalam ekonomi Islam yang dapat menjamin kelanjutan dan kesetabilannya.
       Di zaman modern ini mengenal suatu bentuk kekayaan yanng diciptakan oleh kemajuan dalam bidangb industri dan perdagangan dunia, yang disebut “Saham dan Obligasi”. Saham dan obligasi adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut “Bursa kertas-kertas berharga”. Kertas-kertas berharga ini oleh ahli-ahli keuangan diberi nama “nilai terbawa” dan mengenakan pajak atas pendapatannya yang selalu mengalir, disebut “Pajak pendapat atas nilai terbawa”, bahkan sebagian lain menghendaki agar pajak juga dikenakan atas saham itu sendiri berdasarkan bahwa pajak  adalah pajak atas kekayaan.
B.  Rumusan Masalah
Dalam makalah ini, tim penyusun membagi dalam beberapa sub pembahasan, adalah sebagai berikut :
1.      Pengertian dan perbedaan Saham dan Obligasi
2.      Pandangan & Landasan hukum zakat saham dan obligasi
3.      Nishab dan kadar zakat saham dan obligasi
4.      Studi kasus zakat saham dan obligasi




BAB II
PEMBAHASAN
A.           Pengertian  & Perbedaan Saham dan Obligasi
1.        Saham
Secara istilah saham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan satu perorangan terbatas atau atas penunjukan atas saham tersebut.[1] Setiap lembar saham memiliki nilai tertentu yang sama, dan besarnya hak kepemilikan seseorang atas harta perusahaan ditentukan oleh jumlah lembar saham yang dimiliki.
Dalam ensiklopedi indonesia disebutkan, bahwa saham adalah surat bukti yang menyatakan bahwa seorang turut serta dalam suatu perseroan terbatas (PT). Pemilik saham disebut persero, ia berhak atas sebagian laba yang dihasilkan perusahaan yang dijalankan oleh PT yang bersangkutan.
2.        Obligasi
Obligasi adalah perjanjian tertulis dari bank, perusahaan, atau pemerintah kepada pembawanya untuk melunasi sejumlah pinjaman dalam masa tertentu dengan bunga tertentu pula.[2]
Dari pengertian di atas dapat diketahui bahwa obligasi adalah surat utang yang dikeluarkan oelh emiten (bisa berupa badan hukum atau perusahaan, bisa juga dari pemerintah) yang memerlukan dana untuk kebutuhan operasional maupun ekspansi dalam mengajukan investasi yang mereka laksanakan. Investasi dengan menerbitkan obligasi memiliko potensial keeruntungan lebih besar dari produk perbankan. Keuntungan berinvestasi dengan cara menerbitkan obligasi akan memperoleh bungan dan kemungkinan adanya capital gain (keuntungan dari jual beli saham di pasar modal).[3]

3.        Perbedaan Saham dan Obligasi
Secara umum, perbedaan antara saham dan obligasi dapat dilihat dari tabel berikut[4] :
Saham
Obligasi
Bagian penyertaan dalam modal dasar suatu PT Pemegang saham adalah emiten milik perusahaan.
Bukti pengakuan utang /pinjaman uang dari masyarakat (publik). Pemegang obligasi adalah kreditor.
Penanam dana tidak tebatas, jangka waktunya selama perusahaan masih beroperasi.
terbatas waktu seperti jangka pendek, jangka menengah, jangka panjang
Memberikan keuntungan sesuai dengan keuntungan perusahaan atau Bank itu, akan tetapi juga menanggung kerugiannya.
Memberikan keuntungan tertentu (Bunga) atas pinjaman tanpa bertambah atau berkurang.
Resiko relative lebih besar
Resiko relative lebih kecil
Hak suara dalam rapat pemegang saham turut menentukan kebijakan perusahaan
Hak pemegang obligasi dalam rapat umum pemegang obligasi terbatas pada lahan pinjam saja
Dalam hal likuiditas pemegang saham  mempunyai klaim terahir terhadap aset perubahan
Dalam hal likuiditas pemegang obligasi mempunyai klaim untuk didahulukan terhadap pemegang saham
Dasar perikatan ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan
Dalam perikatan ditentukan dalam perjanjian perwalian
Bagian dari harta bank atau perusahaan.
Pinjaman kepada perusahaan, bank atau Pemerintah.


B.       Pandangan & Landasan Hukum Zakat Saham dan Obligasi

1.    Pandangan Mengenai Zakat Saham
Salah satu bentuk harta yang berkaitan dengan perusahaan dan bahkan berkaitan dengan kepemilikannya adalah saham. Pemegang saham adalah pemilik perusahaan yang mewakilkan kepada manajemen untuk menjalankan operasional perusahaan. Pada setiap akhir tahun, yang biasanya pada waktu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapatlah diketahui keuntungan (deviden) perusahaan, termasuk juga kerugiannya. Pada saat itulah ditentukan kewajiban zakat terhadap saham tersebut.[5]
Syeikh Abdul Rahman Isa  mengemukakan dua pendapat yang berkaitan dengan kewajiban zakat pada saham , kriteria wajib zakat atas saham-saham perusahaan adalah perusahaan-perusahaan itu harus melakukan kegiatan dagang, apakah itu disertai kegiatan industri maupun tidak.  yaitu[6] :
a)             Pertama, jika perusahaan itu merupakan perusahaan industri murni, artinya tidak melakukan kegiatan perdagangan, maka sahamnya tidaklah wajib dizakati. Misalnya perusahaan hotel, biro perjalanan, dan angkutan (darat, laut, udara). Alasannya adalah saham-saham itu terletak pada alat-alat, perlengkapan, gedung-gedung, sarana dan prasarana lainnya. Akan tetapi keuntungan yang ada dimasukan ke dalam harta para pemilik saham tersebut, lalu zakatnya dikeluarkan bersama harta harta lainya.
b)             Kedua, jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan dagang murni yang membeli dan menjual barang-barang, tanpa melakukan kegiatan pengolahan, seperti perusahaan yang menjual hasil-hasil industri, perusahaan dagang internasional, perusahaan ekspor-impor, maka saham-saham atas perusahaan itu wajib dikeluarkan zakatnya.
Namun, menurut Yusuf Qardhawi bahwa beliau memperlakukan perusahaan-perusahaan tersebut secara sama, bagaimanapun bentuknya. Membedakan zakat pada jenis perusahaan adalah tindakan yang tidak ada landasannya yang jelas dari Quran, sunnah, ijmak, dan qiyas yang benar. Karena saham-saham baik pada yang pertama maupun yang kedua sama-sama merupakan modal yang bertumbuh yang memberikan keeuntungan tahunan yang terus mengalir, bahkan pada yang kedua keuntungan itu bisa lebih besar.[7]
2.        Pandangan Hukum Zakat Obligasi
Untuk menentukan status hukum bermuamalah dengan obligasi sebaiknya dilihat pembagian jenis obligasi tersebut. Terdapat 2 macam obligasi yang sekarang kita kenal, yaitu obligasi konvensional dan obligasi syariah.
a)      Obligasi Konvensional
Para ulama sepakat mengenai keharaman bermuamalah dengan obligasi jenis ini karena sarat dengan unsur ribawi, namun kontroversi justru terjadi pada hukum mengeluarkan zakatnya.
Obligasi sangat tergantung kepada bunga yang termasuk kategori riba yang dilarang secara tegas oleh ajaran Islam. Meskipun demikian, yang menarik adalah bahwa sebagian ulama‘ walaupun sepakat dengan haramnya bunga tetapi mereka tetap menyatakan bahwa obligasi adalah satu objek atau sumber zakat dalam perekonomian modern ini.
Pendapat pertama, mengatakan bahwa zakat tidak wajib dikenakan atas obligasi dan bunga yang diperoleh, karena mengandung unsur riba (bunga) yang diharamkan syara’. Oleh karena itu, mengeluarkan zakat dari sesuatu yang haram hukumnya tidak sah.[8]
Pendapat kedua, agak moderat. Pendapat ini mengatakan bahwa meskipun muamalah dengan obligasi konvensional haram secara syara’, tidak berarti pelakunya dibebaskan dari zakat. Kepemilikan si pembeli atas obligasi tersebut sah secara syara’ dan obligasi tersebut merupakan harta produktif yang dapat diperjualbelikan dan memberikan keuntungan bagi pemiliknya. [9]
Haramnya bunga tidak bisa dijadikan alasan untuk membebaskan pemilik obligasi dari kewajiban membayar zakat, oleh karena mengerjakan perbuatan terlarang  tidak bisa memberikan keistimewaan kepada yang mengerjakan.[10]
Muhammad Abu Zahrah[11] menyatakan bahwa jika obligasi itu kita bebaskan dari zakat, maka akibatnya orang lebih suka memanfaatkan obligasi dari pada saham. Dengan demikian, orang akan terdorong untuk meninggalkan yang halal dan melakukan yang haram. Dan juga bila ada harta haram, sedangkan pemiliknya tidak diketahui, maka ia disalurkan kepada sedekah.
b)      Obligasi Syariah
Jika Obligasi tersebut adalah obligasi syariah, maka hukumnya halal dan wajib dizakatkan, baik obligasinya maupun keuntungan yang diperoleh. Obligasi syariah menggunakan akad Mudharabah, dengan prosentase bagi hasil yang disetujui kedua belah pihak. Obligasi itu menjadi wajib dikeluarkan zakatnya, apabila telah memenuhi persyaratan, yaitu Islam, merdeka, milik sendiri, cukup haul (satu tahun) dan cukup nishab.

3.        Landasan Hukum Zakat Saham & Obligasi
Dari sudut hukum, saham dan obligasi termasuk kedalam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kewajiban zakat ini akan lebih jelas dan gamblang, apabila dikaitkan dengan nash-nash yang bersifat umum, seperti dalam Q.S At-Taubah: 103 yang mewajibakan semua harta yang dimiliki untuk dikeluarkan zakatnya.
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ  
Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[[12]] dan mensucikan[[13]] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”[14] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda.
Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.

Sedangkan diantara dalil hadist adanya kewajiban zakat saham “Sayyidina ali telah meriwayatkan bahwa nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun), maka diwajibkan zakatnya 5 dirham. Dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup setahun, maka diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah, dan tidak diwajibkan zakat suatu harta kecuali genap setahun” (HR Abu Dawud)
Menurut Abu Zahrah saham wajib dizakatkan karena saham adalah harta yang beredar dan dapat di perjual-belikan, dan pemiliknya mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut.

C.      Nishab dan Kadar Zakat Saham dan Obligasi
1.        Nishab dan Kadar Zakat Saham
Saham dianalogikan pada zakat perdagangan, baik nishab maupun ukurannya yaitu senilai  85 gram emas dan zakatnya sebesar 2,5%. Sementara itu muktamar  internasional pertama tentang zakat (Kuwait, 29 Rajab 1404 H) menyatakan bahwa jika perusahaan telah mengeluarkan zakatnya sebelum dividen dibagikan kepada pemegang saham, maka pemegang saham tidak perlu  lagi mengeluarkan zakatnya. Jika belum mengeluarkan, maka tentu para pemegang sahamlah yang berkewajiban mengeluarkan zakatnya. Dan hal ini harus dituangkan dalam peraturan perusahaan agar tidak terjadi pembayaran zakat ganda.[15]
Apabila perusahaan itu belum mengeluarkan zakatnya, maka si pemilik saham wajib membayar zakat dengan cara sebagai berikut :
Bila si pemilik bermaksud memperjualbelikan sahamnya, maka volume zakat yang wajib dikeluarkan ialah sebesar 2,5% dari harga pasaran yag berlaku pada waktu kekayaan mencapai haul seperti komoditas dagang yang lain. Jika si pemilik  hanya mengambil keuntungan dari laba tahunan saham itu, maka cara pembayaran zakatnya adalah sebagai berikut[16] :
a)         Jika ia bisa mengetahui, melalui perusahaan yang mengeluarkan saham atau pihak lain, nilai setiap saham dari total kekayaan yang wajib ia zakati, maka ia wajib membayar zakatnya sebesar 2,5% dari nilai saham itu.
b)        Jika ia tidak dapat mengetahuinya, maka ia harus menggabungkan laba saham tersebut dengan kekayaan yang lain dalam penghitungan haul dan nishab kemudian membayar zakatnya sebesar 2,5%.

2.        Nishab dan Kadar Zakat Obligasi
          Mengenai nishab dan kadar zakat obligasi ini terdapat dua pendapat dalam obligasi konvensional. Pendapat pertama, Zakat wajib dikeluarkan atas harga atau nilai dari obligasi itu sendiri dan bukan dari bunganya. Besarnya suku zakat adalah 2,5 persen yang dikeluarkan setiap akhir tahun, beranalogi pada zakat komoditas perdagangan. Sementara itu, bunga atau keuntungan yang diperoleh wajib disedekahkan semuanya untuk fakir miskin atau kepentingan umum.[17] Ini adalah pendapat Abdurrahman Isa, seorang pakar ekonomi Islam.
          Pendapat kedua, yaitu pendapat Wahbah al-Zuhaili, dimana zakat wajib atas obligasi dan bunganya sekaligus. Mekanisme pengeluaran zakatnya adalah dengan menggabungkan nilai keduanya pada waktu jatuh tempo dan dikeluarkan jika telah mencapai haul dan nishab dengan suku zakat sebesar 10%, dianalogikan dengan zakat pertanian dan perkebunan.[18]
          Melihat kedua pendapat di atas, agaknya pendapat pertama yang lebih tepat. Mengenakan zakat pada bunga yang diperoleh tidak diperbolehkan, karena bunga tersebut tidak halal dan harus dikeluarkan semuanya untuk fakir miskin atau kepentingan umum. Tetapi sejauh pemilikan obligasi sah secara agama, maka zakatpun harus dikenakan atas obligasi itu. Suku zakat 2,5 persen, dianalogikan dengan zakat komoditas perdagangan.
          Sedangkan besarnya suku zakat untuk obligasi syariah adalah 2,5 persen pertahun (bila mencapai haul dan nishab), dianalogikan pada zakat komoditi perdagangan.[19]

D.      Studi Kasus Zakat Saham dan Obligasi
1.        Cara Penghitungan Zakat Saham
Contoh 1 :
          Untuk menghitung simulasi saham :
          Pak Yusuf memiliki saham PT Amanah Setia 80.000 lembar dengan harga perlembar adalah Rp. 1.000 maka total Rp. 80.000.000,- dan deviden Rp. 200/lembar = 80.000 x 200 = Rp. 16.000.000.
          Jadi total saham ditambah deviden = 80.000.000 + 16.000.000 = 96.000.000,- Karena harta Pak Yusuf lebih dari Nishab (85 gram emas = Rp. 25.500.000,-) maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% x 96.000.000,- = Rp. 2.400.000,- (wajib zakat).
          Al-hasil, zakat saham perusahaan dikenakan pada saham dan keuntungannya sekaligus karena dianalogikan dengan perdagangan besarnya 2,5%, jika harta tersebut cukup nishab dan haul saat itulah zakat wajib diwajibkan.
Contoh lain:
          Nyonya Fatimah memiliki 500.000 lembar saham PT. Abdi Ilahi Rabbi. Harga nominal Rp. 5.000,00/lembar. Pada akhir tahun buku, setiap lembar saham memperoleh deviden Rp. 3.00,00. Bagaimana perhitungan zakatnya?
Jawabannya :
          Nilai saham (book value)(500.000 x Rp. 5.000,-) = Rp. 2.5000.000.000,00. Deviden (500.000 x Rp 300,-) = Rp.150.000.000,00. Total Rp. 2.650.000.000,00. Maka zakat yang harus dikeluarkan adalah : 2,5% x Rp. 2.650.000.000,00 = Rp. 66.750.000,00.

2.      Cara Penghitungan Zakat Obligasi
a.       Obligasi Konvensional
      Pak Saadi memiliki obligasi PT. Infrastruktur Jaya  sebesar Rp 550.000.000 untuk proyek pembangunan pabrik baru. Bunga yang akan diberikan adalah 10% per tahun dengan jangka waktu obligasi 10 tahun. Pada akhir tahun pertama. Bagaimana perhitungan zakatnya?
JAWABAN :
Nilai Obligasi = Rp 550.000.000
Bunga 1 th      = 10% x Rp 550.000.000 = Rp 55.000.000
Total kekayaan 1 th     = Rp 550.000.00 + Rp 55.000.000
                                    = Rp 605.000.000
Apabila bunga tidak dihitung zakat. Maka, hanya dihitung nilai obligasinya, yaitu :
2,5% x Rp 550.000.000 = Rp 13.750.000 yang wajib dizakatkan.

b.      Obligasi Syariah (sukuk)
      Pak Saadi memiliki sukuk PT. Barokah Mulia  sebesar Rp 550.000.000 untuk proyek pengembangan produk. Bagi hasil yag disepakati adalah 60:40 per tahun dimana 60% untuk Pak Saadi, dengan jangka waktu sukuk 10 tahun. Pada akhir tahun pertama. Bagaimana perhitungan zakatnya?
JAWABAN :
Nilai sukuk            = Rp 550.000.000
Bagi Hasil             = 60:40
Apabila Pendapatan setelah satu  tahun Rp 100.000.000, maka Bagi hasil untuk Pak Saadi sebesar 60% x Rp Rp 100.000.000 = Rp 60.000.000, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah :
Nilai sukuk + keuntungan = Rp 550.000.000 + Rp 60.000.000
                                          = Rp 610.000.000
Nilai zakat                         = 2,5% x Rp 610.000.000
                                          = Rp 15.250.000




















BAB III
KESIMPULAN
Saham adalah surat bukti bagi persero dalam perseroan terbatas. Saham merupakan hak kepemilikan terhadap sejumlah tertentu kekayaan suatu perusahaan terbatas (PT). Sedangkan obligasi adalah surat bukti turut serta dalam pinjaman kepada perusahaan atau dalam pemerintahan. Mengenai  perolehan gaji, saham dan obligasi, dalam hukum Islam tetap dikenai zakat apabila sudah cukup  haul dan nisabnya.
Zakat saham dan obligasi, ada ulama yang berpendapat bahwa apabila perusahaan itu merupakan perusahaan murni tidak melakukan kegiatan dagang, maka tidak wajib zakat kecuali apabila penghasilanya digabungkan dengan harta kekayaan yang dimiliki. Dan adapula ulama yang memandang bahwa saham dan obligasi sama dengan barang dagangan, maka zakatnya sama dengan zakat barang dagangan yaitu 2,5%.
Sedang mengenai obligasi yang mengandung unsur riba yaitu adanya perolehan bunga, bahwa dapat disimpulkan haramnya bunga tidak bisa dijadikan alasan untuk membebaskan pemilik obligasi dari kewajiban membayar zakat, oleh karena mengerjakan perbuatan terlarang  tidak bisa memberikan keistimewaan kepada yang mengerjakan.
Diskuisi tentang bunga bank itu haram ataukah tidak harus dianggap selesai. Tugas kita adalah terus menumbuhkembangkan institusikeuangan alternatof yang bebas bunga yang sesuai dengan syariah Islamiyah.





DAFTAR PUSTAKA
           
Departemen Agama Republik Indonesia. 1983..Al-Quran dan terjemahannya. Jakarta : Depag RI.
Fakhruddin. 2008. Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia. Malang : UIN Malang Press.
Hafidhuddin,Didin. 2002. Zakat Dalam Perekonomian Modern. Jakarta : Gema Insani.
Ismail, Syauqi.  1989. Penerapan Zakat dalam Dunia Modern, terj. Anshori Umar Situnggal. Jakarta: Pustaka Dian dan Antar Kota.
Manan, Abdul. 2009. Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Di Indonesia. Jakarta : Kencana.
Qardawi, Yusuf. 2006. Hukum Zakat. Terj. Salman Harun dkk. Jakarta : PT.Pustaka Litera AntarNusa.




 


[1] Yusuf Qardawi, Hukum Zakat (Jakarta : PT.Pustaka Litera AntarNusa, 2006) diterjemahkan oleh Salman Harun dkk., hlm. 490
[2] Ibid.
[3] Abdul Manan, Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Di Indonesia (Jakarta : Kencana, 2009) hlm. 118
[4] Ibid, hlm. 106
[5] Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern (Jakarta : Gema Insani, 2002) hlm. 103
[6] Yusuf Qardhawi, Op.cit, hlm. 492
[7] Ibid, hlm. 494
[8] Fakhruddin, Fiqh dan Manajemen Zakat di Indonesia (Malang : UIN Malang Press, 2008) hlm.162
[9] Ibid.
[10] Yusuf Qardhawi, Op.cit, hlm. 495
[11] Muhammad Abu Zuhrah dalam : Penerapan Zakat dalam Dunia Modern, Syauqi Ismail, terj. Anshori Umar Situnggal (Jakarta: Pustaka Dian dan Antar Kota, 1989) hlm.187
[12]Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda.
[13]Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.               
[14] Q.S At-Taubah : 103 dalam Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Quran dan terjemahannya (Jakarta : Depag RI, 1983) hlm. 297
[15] Fakhruddin, Op.cit, hlm. 158
[16] Ibid.
[17] Ibid. hlm. 162
[18] Ibid. hlm. 163
[19] Ibid.